Bantuan Sosial COVID-19 adalah program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta kepada keluarga rentan yang terdampak COVID-19 di Jakarta selama masa PSBB.Berbeda dengan program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) yang sumber dananya berasal dari para donatur, sumber dana Bantuan Sosial COVID-19 Tahap 2 menggunakan APBD DKI Jakarta dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta sudah mulai menyalurkan Bantuan Sosial COVID-19 Tahap 2 ke rumah-rumah dari 2,4 juta keluarga miskin dan rentan terdampak COVID-19, baik KTP DKI ataupun KTP Non DKI yang bermukim di Jakarta.